Sabtu, 19 Juli 2008

Penerapan H.A.K.I

Penerapan HaKI = Meningkatkan Kualitas SDM..
5 April , 2007

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau lebih dikenal HaKI saat ini menjadi salah satu instrument yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Asumsinya, dengan diberikannya perlindungan terhadap karya cipta, maka kreatifitas dan inovasi akan bermunculan. Dengan sendirinya, kualitas sumber daya manusia akan lebih tinggi.

Namun kenyataannya, justru sebaliknya. Dalam beberapa kasus penerapan HaKI justru menghambat peningkatan kualitas SDM. Ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pembajakan di satu sisi dapat dianggap sebagai upaya perlindungan hak. Namun di sisi lain, perlindungan HaKI justru menutup salah satu kesempatan orang untuk belajar, yaitu melalui proses imitasi. Tulisan ini bermaksud mengurai persoalan pengembangan sumber daya manusia dari sisi penerapan HaKI

Pendahuluan
Bulan Juli tahun 2003, pemerintah melalui Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mensosialisasikan Undang-undang no 19 Tahun 2002 tentang HaKI. UU No 19/2002 tentang HaKI ini sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya . Bermula dari UU No 7/1994 tentang Hak Cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18/1997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, unsur pidana akan dikenakan kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah. Para pemakai peranti lunak bajakan secara bisnis bisa disebut sebagai pelanggar berat HaKI, bahkan sampai tingkat Warnet.
Bulan April 2005, sejumlah warnet di Indonesia mulai merasakan pemberlakuan UU HAKI ini. Aparat kepolisian mulai melakukan razia pada warnet yang diketahui menggunakan software bajakan pada komputer. Beberapa bulan sebelumnya, kalangan pengusaha komputer, khususnya software kelabakan akibat razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian bekerja sama dengan Aliansi pengusaha software (BSA). Pemberlakuan Undang-undang ini tidak memberikan pilihan bagi siapapun. Bagi pengusaha warnet, pada saat sebuah warnet diketahui mengggunakan software bajakan, maka ia harus menggantinya dengan yang asli atau jika tidak punya biaya, menutup usaha tersebut.
Persoalan pembajakan di Indonesia adalah sebuah persoalan yang serius. Angka pembajakan software di Indonesia menempati posisi ke empat setelah Ukraina (no 3), Vietnam (no 2) dan China (no 1). Sementara pembajakan karya cipta yang lain, juga terus berlangsung. Aksi pembajakan dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan secara signifikan. Menurut Ketua Umum Karya Cipta Indonesia Rinto Harahap, total kerugian yang diderita industri hiburan akibat pembajakan CD dan kaset saja mencapai Rp 1,4 triliun setiap tahun . Menurut Rinto, sekitar 90 persen lebih produksi CD serta kaset yang beredar di Indonesia merupakan barang bajakan. Akibat yang ditimbulkan dari aksi tersebut tak hanya dialami oleh artis, produser dan perusahaan rekaman, tapi juga negara sangat dirugikan akibat tak adanya pemasukan dari pajak.
Tingginya tingkat pembajakan di Indonesia menyebabkan pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi Konvensi Bern 7 Mei 1997. Ratifikasi Konvensi Bern ini dilanjutkan dengan notifikasi ke WIPO (World Intellectual Property Organization) pada tanggal 4 Juni 1997. Oleh karena itu sejak 5 September 1997, seluruh aturan dalam Konvensi Bern mengikat Indonesia.
Ditinjau dari kronologis pemberlakuan UU HaKI tersebut, tampak keseriusan pemerintah dalam upaya menegakkan HaKI. Namun pertanyaannya kemudian adalah: Apakah negara berkembang seperti Indonesia ini memerlukan perlindungan HaKI? Bagaimana kaitannya dengan pengembangan SDM? Paper ini mencoba membahas pertanyaan ini dengan sisi pemikiran yang agak berbeda dengan kebanyakan tulisan lainnya, yaitu dari sisi anti-intellectual property. Secara singkatnya perlindungan HaKI yang berlebihan kurang cocok untuk negara berkembang seperti Indonesia. Khususnya jika dikaitkan dengan pengembangan SDM.

H.A.K.I

Business and Information Technology Law

Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:

  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual

H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Ruang lingkup H.K.I.:

  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)

Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.

Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.

UU tentang H.K.I di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Cerita Naruto © 2008 Template by:
SkinCorner